Undang-Undang Perlindungan Saksi Direvisi
JAKARTA -- Pemerintah akan membentuk tim untuk mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kesepakatan ini kemarin diumumkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar setelah bertemu dengan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai dan anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, di Jakarta kemarin.
"Kami sepakat membentuk tim perubahan karena un
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini