Baridin Didakwa 15 Tahun
JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa Bahrudin Latif alias Baridin alias Muhtar alias Usmani, terdakwa kasus teroris, dengan dua dakwaan alternatif. Akibatnya, mertua Noor Din M. Top itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Dakwaan pertama adalah Pasal 13 huruf b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sedangkan dakwaan kedua adalah Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini