Ariel Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA -- Penyidik Markas Besar Kepolisian RI akhirnya menahan Nazril Irham alias Ariel "Peterpan". Polisi menjeratnya sebagai tersangka video mesum dengan pasal berlapis, dan mengabaikan pendapat yang menyebut vokalis band itu sebagai korban dalam kasus ini.
Polisi menggunakan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lalu, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (I
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini