Pembantu Noor Din Divonis 6 Tahun Penjara
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Supono alias Kedu, salah seorang terdakwa pengeboman Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriott, enam tahun penjara. Menurut majelis hakim, Supono terbukti membantu dan menyembunyikan para pelaku terorisme, termasuk tokoh teroris asal Malaysia, Noor Din M. Top.
"Supono terbukti melakukan tindak pidana terorisme dengan membantu menyembunyikan pelaku terorisme," kata hakim Kusno saat membacaka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini