Terdakwa Terorisme Dituntut 9 Tahun
JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa terorisme Al-Khelaiw Ali Abdullah alias Ali dengan hukuman 9 tahun penjara. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, jaksa mengenakan Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1991 tentang Keimigrasian.
"Dakwaan jaksa penuntut umum disusun dalam bentu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini