Halangi Perlindungan Susno, Polri Bisa Dipidanakan
JAKARTA - Pakar hukum Universitas Indonesia, Rudy Satrio, mengatakan pihak yang menghalangi tugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan dapat dihukum pidana. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata Rudy kepada Tempo kemarin.
Ancaman pidana tersebut tertuang dalam Pasal 37 ayat 1 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
L
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini