Jaksa Ajukan PK Kasus Bibit-Chandra
JAKARTA - Kejaksaan Agung memilih melakukan peninjauan kembali atas putusan hakim yang membatalkan surat ketetapan penghentian penyidikan (SKPP) kasus dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M.Hamzah. Jaksa tidak memilih deponir alias mengesampingkan perkara atau menerbitkan SKPP jilid II seperti disarankan sejumlah pihak.
Langkah itu ditempuh Kejaksaan setelah menilai ada kekeliruan hakim dalam memutuskan perkar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini