Kejaksaan Belum Putuskan SKPP II Kasus Bibit-Chandra
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Muhammad Amari mengatakan Kejaksaan Agung belum memutuskan untuk kembali menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.
"Apa itu SKPP II? Sampai sekarang tidak ada (Kejaksaan Agung) mau membuat SKPP II. Belum memutuskan. Saya tidak pernah bilang akan ada SKPP II," ujar Amari saat dihubungi kemarin.
Sebelu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini