Kasus Bibit-Chandra
Jaksa Disarankan Terbitkan SKPP Jilid II
JAKARTA -- Ahli hukum pidana Universitas Indonesia, Rudy Satrio, menyarankan kejaksaan kembali menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) kasus Bibit S. Rianto dan Chandra M. Hamzah. "Lebih baik digunakan SKPP jilid II," kata Rudy Satrio saat dihubungi kemarin.
SKPP II, menurut Rudy, bisa diterbitkan karena bukti-bukti yang membuat Bibit-Chandra jadi tersangka masih kurang. Dia mencontohkan, duit dari Ari Muladi yang disebut-sebut men
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini