KPK Terancam Lumpuh
JAKARTA -- Pengacara senior mantan anggota Tim 8, Todung Mulya Lubis, menyatakan penggunaan asas oportunitas untuk mengesampingkan (deponir) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah adalah langkah terbaik bagi Kejaksaan Agung. Tanpa itu, Komisi Pemberantasan Korupsi terancam lumpuh.
Jika kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, Bibit dan Chandra harus dihentikan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Dengan demikian, hanya akan tersi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini