Jaksa Agung Diminta Deponir Kasus Bibit-Chandra
JAKARTA--Pengacara Todung Mulya Lubis meminta Jaksa Agung menggunakan asas oportunitas untuk mengesampingkan (deponir) kasus Bibit-Chandra dalam perkara pemerasan atas Anggoro Widjojo. Langkah itu menjadi satu-satunya cara untuk mengurai jerat hukum yang menimpa dua petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi itu. "Untuk menyelamatkan KPK, Jaksa Agung harus mendeponir kasus ini," kata Todung saat dihubungi tadi malam.
Jika Jaksa Agung tidak mendeponir per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini