Aris Susanto Divonis 8 Tahun Penjara
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada terdakwa teroris Aris Susanto. Majelis hakim yang diketuai Haswandi menganggap Aris terbukti bersalah.
Aris telah membantu tindak pidana terorisme pengeboman di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton pada Juli tahun lalu. "Memutuskan mengadili, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun penjara potong masa tahanan," kata Haswandi di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini