LPSK Berharap Susno Berada dalam Perlindungannya
JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai berharap pengamanan Susno Duadji, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, bisa diserahkan ke lembaganya. Sebab, Susno dinilai telah memenuhi kriteria sebagai saksi pelapor (whistleblower) sehingga layak mendapatkan perlindungan. "Kalau tujuannya agar Susno bisa memberikan keterangan pada penyidik saat diperlukan, di safe house bisa saja it
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini