ICW Menilai Janggal Putusan MA Soal KPC
JAKARTA - Koordinator Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyar menilai janggal putusan Mahkamah Agung yang menolak peninjauan kembali yang diajukan Direktorat Jenderal Pajak atas kasus sengketa pajak Rp 1,5 triliun dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Ia menyebutkan beberapa kejanggalan dalam putusan ini.
Pertama, menurut Firdaus, putusan MA dikeluarkan pada 24 Mei 2010, sedangkan permohonan Direktorat Jenderal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini