Penahanan Susno Dinilai Tak Sesuai Fakta
JAKARTA - Saksi ahli praperadilan kasus mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji, Edward Omar Syiari, mengatakan kekhawatiran kepolisian ketika menangkap Susno sesaat sebelum bertolak ke Singapura di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 14 April lalu tak memenuhi syarat obyektif.
"Jelas, alasan ke luar negeri untuk berobat sudah cukup sebagai manusia yang bebas," kata dosen hukum pidana Universitas Gadjah Mada,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini