Draf Qanun Penyiaran Ditolak
JAKARTA - Draf Qanun (Peraturan Daerah) Penyiaran Aceh menuai penolakan. Resistensi dan kekecewaan terhadap siaran dari Jakarta malah membuat isi peraturan yang dirancang Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh itu menyimpang.
"KPID Aceh ini mengembangkan draf Qanun yang tidak sejalan, bahkan bertentangan, dengan Undang-Undang Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran," kata Ade Armando, Koordinator Isu Penyiaran M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini