Jaksa Bantah Minta Vincent Dijadikan Tersangka
JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah jika disebut menetapkan mantan Manajer Asian Agri Vincentius Amin Sutanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri sebesar Rp 1,4 triliun. "Kejaksaan tidak meminta begitu," ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, kemarin.
Dia mengatakan permasalahan tidak dilimpahkannya berkas Asian Agri ini ke pengadilan karena petunjuk yang diberikan Kejaksaan tidak dilakukan penyidik pajak.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini