KPK Banding atas Vonis Endin Soefihara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan banding atas vonis untuk terdakwa kasus cek pelawat, Endin A.J. Soefihara. KPK menganggap hukuman satu tahun tiga bulan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Endin terlalu ringan.
"Putusan itu jauh dari tuntutan jaksa. Kurang dari separuhnya," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., dalam pesan pendek kemarin. Sebelumnya, jaksa menuntut Endin tiga tahun penjara dan denda
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini