Polri Minta Bisa Tahan Teroris Lebih Lama
JAKARTA - Kepolisian RI mengaku kesulitan mengungkap pelaku dan jaringan teroris karena terhambat oleh pendeknya waktu penahanan yang diizinkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme. Dalam undang-undang itu, polisi diberi waktu 7 x 24 jam untuk memeriksa orang yang diduga terlibat kelompok teroris.
Markas Besar Polri menganggap waktu pemeriksaan selama tujuh hari itu kurang untuk membuktikan keterlibatan seseorang
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini