KPK Periksa Izin 470 Perusahaan Tambang
JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi tengah memeriksa pemberian izin kepada 470 perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan hutan lindung dan kawasan hutan konservasi di Kalimantan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi M. Jassin menegaskan, pemberian izin di area hutan lindung melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ia menduga terjadi praktek korupsi atas keluarnya izin tersebut.
"Nanti dilihat ada atau tidaknya unsur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini