Hamka Yandhu Dihukum Paling Berat
JAKARTA -- Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu, dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganggap Hamka terbukti menerima suap Rp 2,25 miliar dalam kaitan dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," kata ketua ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini