Nunun Bisa Diadili In Absentia
JAKARTA -- Anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Andi Bachtiar, menyatakan Nunun Nurbaetie Daradjatun bisa diadili secara in absentia. Ia menyebut Nunun sebagai orang yang menyuruh melakukan pembagian cek pelawat untuk menyuap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada 2004.
Pernyataan tegas soal keterlibatan Nunun dalam perkara suap ini disampaikan An
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini