Hakim Bebaskan Susandhi dari Dakwaan
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat dakwaan Susandhi bin Sukatma alias Aan batal demi hukum. "Berkas acara penggeledahan cacat hukum karena tidak dibuat dengan sebenarnya," kata ketua majelis hakim Artha Theresia saat membacakan putusannya kemarin.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan sejumlah kejanggalan, antara lain dalam berkas acara penggeledahan disebutkan barang bukti narkotik jenis Inex seberat 1 gram d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini