Gugatan Raymond Menuai Kecaman
JAKARTA -- Komunitas pers Indonesia menyayangkan adanya kriminalisasi dan tekanan terhadap pers yang memberitakan kasus kriminal dalam gugatan perdata Raymond Teddy. Raymond, yang merasa namanya dicemarkan karena disebut sebagai "bos judi" dalam penggerebekan polisi terhadap dirinya pada 24 Oktober 2008, menggugat delapan media masing-masing bervariasi hingga lebih dari Rp 90 miliar.
"Pers harus menghormati dan patuh terhadap hukum, tapi kami juga me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini