MA Batalkan Vonis Bebas Petinggi Sulawesi Utara
JAKARTA - Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas bagi Wakil Gubernur Sulawesi Utara Freddy Harry Sualang dan Wakil Wali Kota Manado Abdi Wijaya Buchari. Keduanya divonis bersalah dan harus menjalani penjara dua tahun serta membayar denda Rp 100 juta subsider kurungan lima bulan.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama," kata Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Mahkamah Agung David M.T. Simanjuntak dalam jumpa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini