Batas Usia Anak yang Boleh Diadili Ditinjau Kembali
JAKARTA-- Batas usia anak yang boleh diadili harus ditinjau kembali. Menurut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia Aisyah Aminy, seorang anak yang belum akil balig atau belum dewasa tak dapat diadili karena bukan subyek hukum pidana.
"Perlu peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, khususnya tentang batas usia anak," kata Aisyah, ahli pemohon, dalam sidang di Mahkamah Konstitus
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini