Mantan Direktur PGN Divonis 3,5 Tahun Penjara
JAKARTA--Terdakwa Washington Mampe Parulian Simanjuntak divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) ini dinyatakan telah memberikan imbalan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Tjokorda Rai saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Selain itu, Washington diwajibkan membayar denda Rp 1
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini