Pemerintah Tolak Pengujian Undang-Undang Kesehatan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno untuk menguji Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan kemarin. Permohonan pengujian Undang-Undang Kesehatan diajukan oleh Misran, Kepala Puskesmas Pembantu Desa Kuala Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Misran ditangkap polisi karena memberikan obat daftar G (gevaarlijk atau berbahaya) kepada pasiennya.
Misran memohon agar Mahkamah Konstitusi menguji pasal 108 ayat 1, penj
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini