Pasal Pencemaran Nama Baik Kembali Diuji
JAKARTA - Pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana akan kembali diuji di Mahkamah Konstitusi. Empat anggota masyarakat berencana mengajukan permohonan uji materi tersebut.
Mereka adalah Illian Deta Arta Sari, Usman Hamid, Khoe Seng Seng, dan seorang buruh yang juga menentang pasal ini. "Drafnya sudah selesai, tinggal membereskan urusan administratif," kata Deta kepada Tempo kemarin.
Dalam menguji pasal tersebut ke MK, keemp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini