Kilas
MA Perberat Hukuman Auditor BPK
JAKARTA - Mahkamah Agung memperberat hukuman Bagindo Quirinno, auditor Badan Pemeriksa Keuangan, yang menerima suap pada 2005. Mahkamah menambahkan setahun penjara untuk Bagindo, dari hukuman penjara 4 tahun di tingkat banding menjadi 5 tahun.
"Yang memberatkannya, sebagai anggota BPK justru harus tabu melakukan korupsi," ujar Hakim Agung Krisna Harahap kemarin.
Pada Agustus 2005 Bagindo menerima suap Rp 400 juta dari pejabat Departemen Tenaga Kerja
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini