Komisi Yudisial Minta Tambahan Kewenangan
JAKARTA - Komisi Yudisial berencana mengajukan revisi atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Dalam revisi itu, Komisi akan mengajukan pasal yang memberikan kewenangan kepada komisioner untuk memanggil paksa hakim yang dianggap melakukan pelanggaran dan tiga kali mangkir dari pemeriksaan.
Menurut Kepala Biro Pengawasan Hakim Eddy Hary Susanto, selama ini Komisi selalu kesulitan saat memanggil hakim untuk diperiksa. Selalu s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini