"Penghentian Kasus Pajak Sesuai UU"
JAKARTA -- Wakil Jaksa Agung Darmono menegaskan, penghentian penuntutan kasus pajak bos PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk, Paulus Tumewu, sudah sesuai dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP).
Menurut dia, penghentian penuntutan juga berdasarkan surat dari Menteri Keuangan yang menyatakan Paulus sudah membayar kewajibannya sebagai wajib pajak.
"Sesuai Pasal 44 huruf b Undang-Undang KUP, jika wajib pajak sudah membayar kewajib
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini