Kejaksaan Tunjuk Jaksa Peneliti Kasus Misbakhun
JAKARTA-Kejaksaan Agung sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Markas Besar Kepolisian atas nama tersangka Mukhamad Misbakhun. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto, surat tersebut diterimanya pada Selasa, dua hari yang lalu.
Setelah menerima SPDP dari Mabes Polri, Kejaksaan juga sudah menunjuk jaksa peneliti untuk menangani kasus pengajuan surat jaminan kredit atau letter of credit (L/C) Bank Century. "J
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini