Pengganti Undang-Undang BHP Segera Diserahkan
PURWOKERTO - Di tengah penolakan dari berbagai pihak, pemerintah masih terus mempersiapkan aturan pengganti bagi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP), yang beberapa waktu lalu dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Rencananya, kajian peraturan tersebut akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada pekan ini.
"Akan kami serahkan dalam pekan ini," kata Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh setelah melantik Rektor Universitas Jender
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini