Kasus Cek Suap
Hidayat-Nurdin Diklaim Terima Tunai
JAKARTA--Hamka Yandhu, terdakwa kasus suap cek pelawat (traveller's cheque), mengaku memberikan uang tunai hasil penukaran cek kepada M.S. Hidayat dan Nurdin Halid setelah pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom pada Juni 2004.
Pengakuan Hamka merupakan konfirmasi dia atas pertanyaan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, Siswanto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.
Menurut H
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini