Misbakhun Diduga Berkonspirasi dengan Century
JAKARTA-Kepolisian menyatakan, penetapan status tersangka atas Mukhamad Misbakhun dilakukan karena dia diduga melakukan konspirasi dengan Bank Century dalam pengajuan surat jaminan kredit atau letter of credit (L/C). Polisi menemukan beberapa kejanggalan dan dokumen pendukung fiktif dalam pengajuan surat jaminan kredit ke Bank Century oleh PT Selalang Prima Internasional, perusahaan milik Misbakhun.
Menurut juru bicara Markas Besar Kepolisian, Insp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini