Pengacara Nunun Sangsikan KPK
JAKARTA -- Kuasa hukum Nunun Nurbaetie Daradjatun, Partahi Sihombing, menyatakan kedatangan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Singapura akan sia-sia. Sebelum menemui Nunun, KPK harus meminta izin dulu kepada suaminya, Adang Daradjatun. Selain itu, izin dilayangkan ke pengacara dan tim dokter.
Jika belum mendapatkan izin dari keluarga, Partahi sangsi KPK bisa membawa Nunun pulang ke Indonesia. "Belum tentu dokter di sana mengizinkan KPK bertemu. KPK
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini