Menteri Usulkan Pengurangan Biaya TKI
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja mengajukan penghapusan Dana Pembinaan dan Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia sebesar US$ 15 ke Kementerian Keuangan. "Dana yang menjadi kewajiban Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta itu, prakteknya justru dibebankan ke TKI dari potongan gaji," tulis Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam keterangan persnya kemarin.
Usulan tersebut diajukan saat ini karena Kemente
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini