Saefudin Zuhri Divonis 8 Tahun
JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Saefudin Zuhri delapan tahun penjara. Hakim menyatakan Saefudin terbukti menyembunyikan Noor Din M. Top, gembong teroris. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan kepada pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikannya (Noor Din M. Top)," kata Haryanto, ketua majelis hakim, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini