maaf email atau password anda salah


Mahkamah Konstitusi Pertahankan UU Penodaan Agama

Keputusan Mahkamah tersebut tak bulat.

arsip tempo : 172814347075.

. tempo : 172814347075.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap mempertahankan keberadaan Undang-Undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah menolak mencabutnya karena berpandangan aturan tersebut diperlukan untuk menjaga kerukunan beragama.

"Mahkamah berpendapat undang-undang (itu) tetap dibutuhkan sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka kerukunan umat beragama," ujar hakim konstitusi Akil Mochtar dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konst

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 5 Oktober 2024

  • 4 Oktober 2024

  • 3 Oktober 2024

  • 2 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan