Mahkamah Konstitusi Pertahankan UU Penodaan Agama
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi memutuskan tetap mempertahankan keberadaan Undang-Undang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Mahkamah menolak mencabutnya karena berpandangan aturan tersebut diperlukan untuk menjaga kerukunan beragama.
"Mahkamah berpendapat undang-undang (itu) tetap dibutuhkan sebagai pengendali ketertiban umum dalam rangka kerukunan umat beragama," ujar hakim konstitusi Akil Mochtar dalam sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konst
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini