Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik Diabaikan
BALIKPAPAN -- Menjelang diberlakukan 30 April nanti, instrumen Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik (KIP) di tingkat pusat, provinsi, dan kota/kabupaten belum dibuat. Sosialisasi juga amat kurang sehingga jarang anggota masyarakat dan pejabat negara yang mengetahui keberadaan undang-undang tersebut.
"Ini bukti ketidakpedulian pemerintah atas pemberlakuan undang-undang ini," kata Ketua Komisi Hukum dan Undang-Undang Per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini