Menteri Tinjau Fungsi Satpol PP
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berencana meninjau kembali fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dia menegaskan, berdasarkan undang-undang, tugas Satpol PP adalah menjaga ketertiban dan ketenteraman serta melaksanakan peraturan dan keputusan kepala daerah. "Kami akan melihat tugas dan fungsi Satpol PP sesuai dengan Undang-Undang No. 32 (itu)," kata dia di Jakarta kemarin.
Sejumlah kalangan kemarin menyoroti sepak-terjang Satpol
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini