Pelarangan Buku Dinilai Membodohi Bangsa
JAKARTA - Wewenang Kejaksaan Agung melarang buku dinilai sebagai aturan yang membodohi bangsa. Wewenang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963.
Leonardo J. Rimba, saksi dalam uji materi Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963, mengatakan beleid itu memungkinkan Kejaksaan melarang buku teks, terutama yang berkaitan dengan komunisme dan peristiwa pada 1965. "Kalau textbook (buku teks) dilarang, bagaimana orang Indonesia akan tambah pintar dan cerdas?" k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini