Vonis Hengky Samuel Diperberat
JAKARTA - Majelis banding Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Jakarta memperberat vonis untuk pengusaha Hengky Samuel Daud. Pengadilan banding menambah hukuman penjara sebanyak tiga tahun-dari peradilan tingkat pertama-atas Direktur Utama PT Istana Sarana Raya, rekanan Departemen Dalam Negeri dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. "Pengadilan memandang hukuman perlu diperberat karena dia terbukti melakukan korupsi bersama-sama seperti
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini