Mantan Menteri Dituntut 5 Tahun Bui
JAKARTA - Terdakwa Ahmad Sujudi dituntut pidana penjara lima tahun. Mantan Menteri Kesehatan ini dinilai oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan. Selain pidana penjara, Ahmad dituntut membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 700 juta.
Jaksa Katarina Girsang menilai, terdakwa Ahmad Sujudi telah melakukan persekongkolan dengan menunjuk langsung perusahaan rekanan pengadaan alat
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini