Kewenangan Kejaksaan dalam Melarang Buku Berlebihan
JAKARTA -- Tim advokasi Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat Himpunan Mahasiswa Indonesia-Majelis Penyelamat Organisasi menilai kewenangan kejaksaan dalam undang-undang kejaksaan yang melarang buku dinilai berlebihan. Sebab, kewenangan itu tidak melalui proses hukum.
"Kalau buku itu dianggap mengganggu ketertiban umum, harusnya diusut polisi, bukan dilarang kejaksaan," ujar Gatot Goei, kuasa hukum pemohon uji materi UU tentang Kejaksaan Nomor 16 T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini