Kilas
Uji Materi Hak Menyatakan Pendapat
JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mempersilakan pihak-pihak yang ingin mengajukan permohonan uji materi perihal hak menyatakan pendapat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. "MK tidak boleh meminta orang beperkara atau menolak," kata Mahfud saat menerima Tim 9 inisiator hak angket Bank Century di Jakarta kemarin.
Anggota Tim 9, antara lain Maruarar Sirait, Lily Wahid, dan Akbar Faisal, meminta pendapa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini