Mahkamah Konstitusi Hapus UU Badan Hukum Pendidikan
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Beleid itu dinyatakan tak berlaku lagi karena menimbulkan sederet masalah baru dalam dunia pendidikan dan melanggar sejumlah ketentuan dalam konstitusi.
Pelanggaran itu di antaranya adanya ketentuan dalam beleid tersebut yang mengharuskan semua penyelenggara pendidikan mengubah bentuk badan hukumnya menjadi badan hukum pendidikan. Menurut Ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini