Penangkapan Hakim dan Pengacara
Uang Suap untuk Muluskan Perkara
JAKARTA-Uang sebesar Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait untuk hakim Ibrahim diduga kuat sebagai suap untuk memuluskan perkara. Menurut juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., perkara yang dimaksudkan adalah sengketa tanah yang sedang diperiksa di tingkat banding Tata Usaha Negara. "Ada penerbitan sertifikat tanah. Namun penggugat ingin sertifikat tersebut dibatalkan," kata Johan di kantornya kemarin.
Namun, Johan belum bisa m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini