Sejumlah LSM Minta Pasal Pencemaran Nama Dicabut
JAKARTA--Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Melawan Kanker Demokrasi berencana mengajukan uji materi atas pasal pencemaran nama baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka yang tergabung dalam Koalisi, antara lain, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI), dan Indonesia Police Watch.
"Sebab, pasal-pasal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini